Ijtihad secara bahasa berasal dari kata juhd yang berarti kesanggupan, kekuatan dan berat. Dalam arti secara bahasa ijtihad berarti mengerahkan segala kemampuan dalam melalukan suatu perbuatan. Sedang dalam istilah para ahli usul fiqh, ijtihad berarti pengerahan seorang ahli ijtihad segala tenaga dan kemampuannya dalam mencari pengetahuan tentang hokum-hukum syareat dengan cara istinbāṭ.
Ahmad bin Ahmad bin Ali al-Muqri al-fayumi sebagaimana dikutip Ismail Nawawi mengatakan bahwa ijtihad adalah pengerahan kesanggupan dan kekuatan dalam melakukan pencarian sesuatu supaya sampai pada ujung yang ditujunya. Ijtihad dalam arti luas ini – mengikuti padangan Harun Nasution – tidak hanya dalam lapangan hukum Islam (fiqh). Dalam makna luas, ijtihad juga berlaku dalam lapangan politik, ekonomi, akidah, tasawuf dan filsafat.
Tidak sembarang orang bisa melakukan ijtihad, namun ada syarat- syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh seseorang sehingga disebut mujtahid. Para ulama’ berbeda dalam menentukan syarat-syarat tersebut, ada yang memperberat dan ada yang memperingan. Namun disini dikutip syarat yang sedang saja. Menurut Wahbah Zuhayli syarat-syarat tersebut adalah: 1) memahami bahasa Arab dan seluk beluknya; 2). Memahami ilmu usul al- fiqh; 3). Mengetahui ayat-ayat hukum; 4). Mengetahui hadis-hadis hukum; 5). Mengetahui masalah-masalah ijma’ dan tempat-tempatnya; 6). Mengetahui seluk beluk qiyas.
Sedang menurut Khalid Ramadan, syarat mujtahid adalah: 1) mengetahui bahasa Arab; 2) memahami al-Qur’an; 3). Memahami hadis; 4). Memahami ilmu ushul fiqh; 5). Mengetahui ijma’; 6). Mengetahui ilmu maqāsid al-sharī’ah; 7). Kesiapan diri untuk berijtihad.
Sedang tingkatan mujtahid, ulama’ juga berbeda pandangan. Muhaimin sebagaimana dinukil Ismail Nawawi mengatakan bahwa mujtahid terbagi dalam beberapa tingkatan: mujtahid mutlaq dan mujtahid madhab. Mujtahid mutlaq adalah mujtahid yang mampu menggali hukum dari sumbernya. Mujtahid mutlaq ini ada dua yaitu mujtahid mutlaq mustaqil (mujtahid yang menyusun metode ijtihad sendiri) dan mujtahid mutlaq muntasib, yaitu mujtahid mutlaq yang mengikuti metode ijtihad
salah satu imam. Sedang mujtahid madzhab adalah mujtahid yang mampu mengeluarkan hukum yang tidak atau belum dikeluarkan oleh madhabnya dengan berdasar metode ijtihad madhab tersebut. Mujtahid madhab ini terbagi dua: mujtahid takhrīj dan mujtahid tarjīḥ.
Sedang Khalid Ramadan membagi tingkatan mujtahid lebih sederhana, yaitu mujtahid mutlaq dan mujtahid muqayyad. Mujtahid muqayyad terbagi menjadi mujtahid fi al-madhab, mujtahid fi al-
mas’alah, mujtahid takhrīj dan mujtahid tarjī.
ADS HERE !!!